Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Didalam kamus bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang2, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu yang harus dilakukan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya. suatu kewajiban jika tidak dilakukan atau dipenuhi bisa saja mendapat sanksi atau hukuman.
Tanggung jawab
Tanggung jawab menurut kamus bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja ataupun tidak disengaja.
Contoh hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945
Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai
UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan pasal 29
Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka
UUD 1945 pasal 28
Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2
Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
UUD 1945 pasal 28D ayat 1
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
UUD 1945 pasal 27 ayat 2.
Setiap warga negara berhak untuk menikah
UUD 1945 pasal 28B ayat 1
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945
Kewajiban untuk membayar pajak
UUD 1945 pasal 23A
Kewajiban untuk menaati peraturan
UUD 1945 pasal 27 ayat 1
Kewajiban untuk menghargai orang lain
UUD 1945 pasal 28J ayat 1
Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
UUD 1945 pasal 31 ayat 2
Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara
UUD 1945 pasal 27 ayat 3
Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan
UUD 1945 pasal 28J ayat 2
No comments:
Post a Comment