September 04, 2020

Pengertian Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab

 

  1. Hak

    Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Didalam kamus bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang2, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.


  1. Kewajiban

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau sesuatu yang harus dilakukan setiap orang atau setiap warga Negara sesuai dengan peraturannya. suatu kewajiban jika tidak dilakukan atau dipenuhi bisa saja mendapat sanksi atau hukuman.


  1. Tanggung jawab

Tanggung  jawab menurut kamus  bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul, menanggung  segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja ataupun tidak disengaja.


Contoh hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945

 

  1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka percayai

UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan pasal 29  

  1. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka

UUD 1945 pasal 28

  1. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan

UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2

  1. Setiap warga negara berhak untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum

UUD 1945 pasal 28D ayat 1

  1. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak

UUD 1945 pasal 27 ayat 2. 

  1. Setiap warga negara berhak untuk menikah

UUD 1945 pasal 28B ayat 1

 

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945

  1. Kewajiban untuk membayar pajak

UUD 1945 pasal 23A

  1. Kewajiban untuk menaati peraturan

UUD 1945 pasal 27 ayat 1

  1. Kewajiban untuk menghargai orang lain

UUD 1945 pasal 28J ayat 1

  1. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar

UUD 1945 pasal 31 ayat 2

  1. Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara

UUD 1945 pasal 27 ayat 3

  1. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

UUD 1945 pasal 28J ayat 2


No comments:

Komentar Terkini